Informasi Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Dan Lokal di Masa PPKM Level 4 Sampai 16 Agustus 2021
Saat ini kondisi perjalanan dengan menumpang kereta api serta pesawat terbang memang terus berubah mengikuti kebijakan Pemerintah dalam menangani wabah.
Seperti di ketahui bersama bahwa info PPKM terbaru Pemerintah Indonesia memutuskan memperpanjang Penerapan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai 10 hingga 16 Agustus 2021 di Pulau Jawa-Bali.Terkait
dengan perpanjangan PPKM maka syarat naik kereta api jarak jauh dan
kereta api lokal tanggal 10 hingga 16 Agustus 2021 masih mengacu pada SE
Kemenhub No.58 tahun 2021 di masa perpanjangan PPPKM Level 4.
Berikut
Inilah Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Dan Lokal di Masa PPKM Level 4
Sampai 16 Agustus 2021 seperti di kutip dari Official Instagram KAI
atau Kereta Api Indonesia :
Kereta Api Jarak Jauh
1. Penumpang
wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis
pertama. Bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis,
tetap dapat melakukan perjalanan, dengan menunjukkan surat keterangan
dari dokter spesialis.
2. Penumpang wajib menunjukkan surat
keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test
Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
3. Bagi pelanggan
usia di bawah 18 tahun, tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin dan
pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil
RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
4. Pelanggan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
Berikut syarat perjalanan menggunakan kereta api lokal
1.
Hanya berlaku bagi pekerja di sektor esensial dan sektor kritikal, yang
dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat
Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau
Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.
2. Pelanggan tidak
diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil
negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan
pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak, kepada para pelanggan di
stasiun.
Demikian Informasi Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Dan Lokal di Masa PPKM Level 4 Sampai 16 Agustus 2021.
Posting Komentar untuk "Informasi Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Dan Lokal di Masa PPKM Level 4 Sampai 16 Agustus 2021"