Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Inilah Peraturan Terbaru PPKM Level 3-4 Yang Rencana Di Perpanjang Sampai Tanggal 2 Agustus 2021

 Saat ini Pemerintah akan memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yaitu PPKM Level 3 dan PPKM Level 4.

Untuk PPKM Level 3 di berlakukan di 33 Kabupaten/Kota di Indonesia. sementara untuk PPKM Level 4 di berlakukan di 95 Kabupaten/Kota di wilayah Jawa dan Bali.

Pemberlakukan PPKM Level 3-4 akan di lakukan mulai 26 Juli 2021 sampai 02 Agustus 2021.

Berdasarkan informasi dari Situs BeritaSatu bahwa :

Ketentuan Untuk Daerah PPKM Level 4

1. Bahwa untuk daerah yang menerapkan PPKM Level 4 pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Sedangkan pasar raya yang menjual selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50% sampai dengan pukul 3 sore. Peraturan teknis akan dibuat oleh pemerintah daerah (pemda).

2. pedagang kaki lima, toko kelontong, agen outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, usaha cuci kendaraan dan usaha kecil sejenis diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

3. warung makan pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 20.00. Waktu maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

4. transportasi umum kendaraan umum, angkutan masal taksi konvensional dan online, kendaraan rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimum 50% dengan menerapkan protokol secara ketat.

Ketentuan Untuk Daerah PPKM Level 3 

1. industri ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi dengan pengaturan sif, di mana setiap sifnya dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal staf 50% di fasilitas produksi dan pabrik. Sehingga jika beroperasi dua sif dalam satu hari maka dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100% staf di fasilitas produksi dan pabrik

2. pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai pukul 17.00 waktu setempat.

3. yaitu pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas rambut, outlet voucher pulsa, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil-kecilan, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis dizinkan bukan dengan menyebabkan protokol kesehatan yang tepat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

4. warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan sejenisnya diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat. Kapasitas pengunjung maksimal 25%, dan waktu makan maksimal 30 menit. Kelima yaitu kegiatan pusat perbelanjaan mal dan pusat perdagangan dibuka dengan maksimal pengunjung 25% sampai pukul 17.00

Tempat ibadah seperti masjid, gereja, pura, wihara dan kelenteng serta tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM level 3 dengan maksimal 25% kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat. Berikutnya transportasi umum gambaran umum angkutan massal taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa rental diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 50% dengan menerapkan juga prokes secara lebih ketat.

Untuk Kegiatan Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sumber : BeritaSatu

Posting Komentar untuk "Inilah Peraturan Terbaru PPKM Level 3-4 Yang Rencana Di Perpanjang Sampai Tanggal 2 Agustus 2021"