Info Terbaru Syarat Penerbangan Domestik Penumpang Maskapai Lion Air Periode 12 - 16 Agustus 2021
Berikut ini merupakan Info Terbaru Syarat Penerbangan Domestik Penumpang Maskapai Lion Air Periode 12 - 16 Agustus 2021 dampak dari PPKM yang di berlakukan oleh Pemerintah Indonesia dalam menanggulangi wabah.
Syarat Penerbangan Domestik Penumpang Maskapai Lion Air Periode 12 - 16 Agustus 2021 berlaku pada maskapai Lion Air :
* Pesawat Lion Air Kode penerbangan JT
* Pesawat Wings Air kode penerbangan IW
* Pesawat Batik Air Kode penerbangan ID
Syarat Penerbangan Domestik Penumpang Maskapai Lion Air Periode 12 - 16 Agustus 2021 adalah sebagai berikut :
1.
Mengunduh dan memiliki Aplikasi PeduliLindungi di Smartphone sebagai
syarat untuk mengisi e-HAC dan di Aplikasi PeduliLindungi juga sudah ada
Sertifikat Vaksin bagi Penumpang yang sudah Vaksin minimal Vaksin
Pertama.
2. Di sarankan melakukan Tes PCR atau Rapid Antigen di klinik yang sudah terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan.
3.
Lion Air memperbolehkan penggunaan hasil rapid test antigen sebagai
persyaratan penerbangan bagi calon penumpang yang sudah menerima dua
dosis vaksin Covid-19 namun khusus untuk penerbangan Bandara I Gusti
Ngurah Rai, Denpasar, Bali, calon penumpang wajib menggunakan hasil RT
PCR.
Berdasarkan informasi tersebut di atas, secara garis besar
bahwa Syarat Penerbangan Domestik Penumpang Maskapai Lion Air Periode 12
- 16 Agustus 2021 adalah mengunduh aplikasi PeduliLindungi yang di
dalam aplikasi tersebut sudah ada informasi sertifikat vaksin dosis
pertama dan kedua, melakukan tes antigen di Klinik yang terafiliasi
dengan kementrian kesehatan, mengisi form e-HAC di Aplikasi
PeduliLindungi, Tes Rapid Antigen masih di perbolehkan namun khusus
penerbangan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali, calon penumpang
wajib menggunakan hasil RT PCR.
Posting Komentar untuk " Info Terbaru Syarat Penerbangan Domestik Penumpang Maskapai Lion Air Periode 12 - 16 Agustus 2021"