Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Info Terbaru Syarat Penerbangan Domestik Penumpang Maskapai Lion Air Periode 12 - 16 Agustus 2021

 Berikut ini merupakan Info Terbaru Syarat Penerbangan Domestik Penumpang Maskapai Lion Air Periode 12 - 16 Agustus 2021 dampak dari PPKM yang di berlakukan oleh Pemerintah Indonesia dalam menanggulangi wabah.

Syarat Penerbangan Domestik Penumpang Maskapai Lion Air Periode 12 - 16 Agustus 2021 berlaku pada maskapai Lion Air :

* Pesawat Lion Air Kode penerbangan JT
* Pesawat Wings Air kode penerbangan IW
* Pesawat Batik Air Kode penerbangan ID

Syarat Penerbangan Domestik Penumpang Maskapai Lion Air Periode 12 - 16 Agustus 2021 adalah sebagai berikut :
1. Mengunduh dan memiliki Aplikasi PeduliLindungi di Smartphone sebagai syarat untuk mengisi e-HAC dan di Aplikasi PeduliLindungi juga sudah ada Sertifikat Vaksin bagi Penumpang yang sudah Vaksin minimal Vaksin Pertama.
2. Di sarankan melakukan Tes PCR atau Rapid Antigen di klinik yang sudah terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan.
3. Lion Air memperbolehkan penggunaan hasil rapid test antigen sebagai persyaratan penerbangan bagi calon penumpang yang sudah menerima dua dosis vaksin Covid-19 namun khusus untuk penerbangan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali, calon penumpang wajib menggunakan hasil RT PCR.

Berdasarkan informasi tersebut di atas, secara garis besar bahwa Syarat Penerbangan Domestik Penumpang Maskapai Lion Air Periode 12 - 16 Agustus 2021 adalah mengunduh aplikasi PeduliLindungi yang di dalam aplikasi tersebut sudah ada informasi sertifikat vaksin dosis pertama dan kedua, melakukan tes antigen di Klinik yang terafiliasi dengan kementrian kesehatan, mengisi form e-HAC di Aplikasi PeduliLindungi, Tes Rapid Antigen masih di perbolehkan namun khusus penerbangan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali, calon penumpang wajib menggunakan hasil RT PCR.

Posting Komentar untuk " Info Terbaru Syarat Penerbangan Domestik Penumpang Maskapai Lion Air Periode 12 - 16 Agustus 2021"