Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Inilah 8 Poin Larangan Mudik Lebaran 2021 Yang Harus Anda Ketahui

Saat ini Pihak Pemerintah Indonesia telah menetapkan Larangan Mudik Lebaran 2021 pada tanggal 6 - 17 Mei 2021 sebagai upaya untuk menekan angka penularan wabah yang sedang di hadapi dunia saat ini.

 Keputusan Larangan Mudik Lebaran 2021 di tetapkan dan di putuskan setelah melalui rapat koordinasi yang di pimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan sejumlah Lembaga Negara Indonesia serta Menteri bidang yang lain pada tanggal 26 Maret 2021.

Terkait dengan Larangan Mudik Lebaran 2021, Inilah 8 Poin Larangan Mudik Lebaran 2021 Yang Harus Anda Ketahui :

1. Waktu Larangan Mudik Lebaran 2021

Sampai saat artikel ini di tulis, Waktu Larangan Mudik Lebaran 2021 yaitu selama 6-17 Mei 2021 atau selama 12 hari.

2. Waktu Cuti Bersama

Pemerintah Republik Indonesia menetapkan Waktu Cuti Bersama Lebaran 2021 hanya pada tanggal 12 Mei 2021

3. Larangan Mudik Lebaran 2021

Larangan Mudik Lebaran 2021 di tujukan kepada semua pihak dan kalangan baik Masyarakat sipil maupun ASN, Pegawai BUMN, Anggota TNI POLRI dan Pegawai Swasta.

4. Lebaran 2021 Di Larang Bepergian

Selama Lebaran 2021 Masyarakat di larang bepergian kecuali untuk urusan yang sangat mendesak. saat artikel ini di tulis, Kemenhub sedang berdiskusi mengenai aturan pengendalian transportasi serta sanksi yang akan di berikan kepada Masyarakat jika melanggar aturan Larangan Mudik Lebaran 2021.

5. Pengecualian

Larangan Mudik Lebaran 2021 dan perjalanan menjadi pengecualian untuk ASN dan Pegawai BUMN yang sedang melaksanakan perjalanan dinas dengan syarat harus ada Surat Tugas yang di tandatangani oleh pejabat eselon 2 bagi ASN dan Pegawai BUMN.

Untuk Masyarakat Sipil jika ada perjalanan darurat dan mendesak harus di sertai dengan Surat Keterangan Dari Kepala Desa.

6. Kegiatan Keagamaan

Selama Bulan Ramadhan dan Lebaran 2021 seluruh kegiatan keagamaan akan di atur oleh Kemenag yang bekerjasama dengan MUI serta lembaga agama lainnya.

7. Pengawasan Lalu Lintas Ketat

Selama Mudik Lebaran 2021, Pemerintah akan memberlakukan Pengawasan Lalu Lintas Ketat dan Lalu Lintas Batas dengan team gabungan Kemenpan RB, Kemendagri, Kemenhub, TNI, POLRI dan Satgas Gugus.

8. Bansos Lebaran 2021

Terkait Bantuan Sosial selama Ramadhan dan Lebaran 2021 akan tetap di berikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang rencana akan di berikan pada awal minggu pertama atau awal minggu kedua bulan mei 2021.

Demikianlah  8 Poin Larangan Mudik Lebaran 2021 Yang Harus Anda Ketahui, dan kabar selanjutnya terkait Mudik Lebaran 2021 akan terus di update setiap ada perkembangan.

Sumber Berita : Suara

Sumber Foto : Detik         


 


Posting Komentar untuk "Inilah 8 Poin Larangan Mudik Lebaran 2021 Yang Harus Anda Ketahui"