Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Inilah Sanksi Jika Tidak Melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Anda

Artikel yang saya terbitkan kali ini terkait dengan pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan adalah sebagai informasi bagi anda. seperti di ketahui bersama bahwa dalam rentang waktu dari bulan januari sampai akhir maret pada setiap tahunnya adalah waktu di mana semua pekerja atau karyawan atau warga negara yang memiliki penghasilan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan Pajak Penghasilan atau Pph setiap tahunnya.

Saya sendiri setiap tahun dalam rentang bulan Januari sampai Maret selalu melaporkan SPT saya dengan melampirkan bukti potong. karena saya memang memiliki NPWP. bicara soal administrasi, saya memang selalu berusaha untuk tertib administrasi agar tidak mendapatkan kendala di kemudian hari jika tidak tertib dalam mengurus segala administrasi. namanya juga hidup bernegara, dan sebagai warga negara yang baik kita harus taat terhadap segala peraturan dan administrasi.

Namun saya perhatikan, masih banyak orang yang malas melaporkan SPT pajak mereka dengan beragam alasan. biasanya alasan paling mendasar, banyak orang tidak melaoprkan SPT tahunan karena tidak mau ribet serta kurang paham.

Saya sendiri meskipun sudah memiliki akun online untuk melaporkan SPT tahunan pajak penghasilan saya atau di sebut dengan istilah e-filling, namun terkadang masih suka terkendala saat melaporkan SPT tahunan secara mandiri melalui internet di akun e-filling saya. kendala yang saya hadapi biasanya saya kurang mengerti dengan istilah-istilah perpajakan saat mengisi sendiri di akun e-filling saya.

Seperti saat saya melaoprkan SPT Tahunan pajak penghasilan saya untuk tahun 2018, saya memilih untuk menemui petugas pajak yang kebetulan membuka Stand pelaporan SPT Tahunan di salah satu Mall di Kota Kendari. dan saya di bantu sampai tuntas serta tidak mengantri karena saya melaporkan SPT Tahunan saya di waktu yang tidak terlalu mepet.

SPT Tahunan pajak penghasilan memang harus di laporkan ke kantor pajak. jika anda tidak melaporkan dengan berbagai macam alasan maka anda akan di hadapkan pada Sanksi bahkan anda akan berurusan dengan hukum negara karena di nilai telah mengabaikan atau memenuhi pelaporan SPT Tahunan tersebut. dan karena Negara Indonesia adalah negara hukum, maka sebagai warga negara yang baik sudah selayaknya kita harus patuh terhadap hukum yang berlaku.

SPT adalah surat yang oleh para wajib pajak di pergunakan untuk melaporkan bukti potong pajak dan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan undang-undang pajak. sehingga sudah sangat jelas berapa nilai kewajiban pajak yang harus kita bayar atau kita laporkan kepada negara.

Jika anda adalah seorang karyawan, maka biasanya bukti potong atau bukti pembayaran pajak penghasilan sudah di urus oleh pihak HRD personalia perusahaan di mana anda bekerja dan biasanya bukti potong tersebut akan di informasikan kepada anda melalui berbagai cara bisa di print dan di bagikan kepada karyawan atau di email ke masing-masing email pribadi setiap karyawan. anda hanya perlu melaporkan bukti potong pajak tersebut ke Kantor Pajak, Stand Pajak atau jika anda sudah memiliki akun e-filling anda bisa melapor secara mandiri melalui akun anda.

Jika anda seorang wirausaha, pemilik usaha atau bisnis, pekerja freelance dan bidang lain seperti Artis maka silahkan hubungi petugas pajak untuk membantu anda dalam melaoprkan serta membayar pajak pengasilan anda.

Waktu pembayaran serta pelaporan SPT Tahunan sudah di atur sedemikan rupa.
Berikut ini batas waktu pembayaran dan pelaporan untuk PPh 21 (Orang Pribadi) dan PPh 22 (Badan Usaha), yaitu:
  • Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lama 3 bulan setelah batas akhir tahun pajak, yakni hingga 31 Maret
  • Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak, yakni 30 April 
Berdasarkan ketentuan UU No.28/2007 perubahan ketiga atas UU No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka ditetapkan bahwa sanksi yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilannya adalah sebagai berikut:
  • Seorang wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh 21 akan dikenakan denda sebesar Rp100.000
  • Bila wajib pajak Badan/Perusahaan terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh 22 akan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000
  • Sanksi administrasi untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp500.000
  • Denda untuk Surat Pemberitahuan Masa Lainnya sebesar Rp100.000
Dari ketentuan yang ada, ternyata pemerintah memberikan kemudahan khusus dengan tidak memberikan sanksi administrasi berupa denda bila wajib pajak terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh, yakni:
  1. Orang yang sudah meninggal
  2. Orang yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan
  3. Orang yang berstatus warga negara asing yang tidak lagi tinggal di Indonesia
  4. Bentuk usaha tetap yang tidak lagi melakukan kegiatannya di Indonesia
  5. Perusahaan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tapi belum dibubarkan sesuai ketentuan berlaku
  6. Orang yang mengalami musibah bencara, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuagan (PMK)
  7. Orang yang dalam keadaan mengalami kerusuhan massal, kebakaran, ledakan bom atau aksi terorisme, perang antar suku, maupun kegagalan sistem computer administrasi penerimaan negara atau perpajakan.
Berdasarkan informasi tersebut di atas dan untuk menghidari sanksi dari pemerintah, sebaiknya anda segera menyelesaikan kewajiban dengan melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan anda. namun sebaiknya motivasi anda dalam melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan anda bukan karena takut terkena sanksi. namun karena anda adalah seorang warga negara indonesia yang baik dan sesuai Hastag dari Dinas Perpajakan yaitu #pajakkitauntukkita

Posting Komentar untuk "Inilah Sanksi Jika Tidak Melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Anda"