Inilah Syarat Penerbangan Penumpang Lion Air Rute Domestik PPKM Periode 18 Sampai 23 Agustus 2021
Saat ini Pemerintah telah memperpanjang masa PPKM dari tanggal 18 Agustus 2021 sampai 23 Agustus 2021.
Dan
Inilah Syarat Penerbangan Penumpang Lion Air Rute Domestik PPKM Periode
18 Sampai 23 Agustus 2021 yang berlaku untuk Lion Air Group Lion Air
(kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), dan Batik Air
(kode penerbangan ID) menyesuaikan syarat penerbangan yang perlu
diperhatikan calon penumpang.
Kemudian ketentuan penerbangan domestik disesuaikan dengan kebijakan pemerintah yaitu :
1. Level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali
2. Level 4 di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, dan Papua
3. Level 3, 2, dan 1 di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, NTB, NTT, Maluku,
Salah
satu catatan PENTING adalah Saat ini, maskapai penerbangan membatasi
usia penumpang yang bisa melakukan perjalanan udara yakni hanya mereka
yang berada di atas 12 tahun.
Beberapa poin yang harus di perhatikan oleh Penumpang Maskapai Lion Air pada masa PPKM adalah sebagai berikut :
1. Penumpang wajib memperhatikan masa berlaku dari hasil tes kesehatan sesuai ketentuan, dan memastikan bahwa hasilnya negatif.
2.
Pemeriksaan atau pengujian sampel wabah hanya di laboratorium yang
terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan. Hasil tes PCR akan masuk dalam
data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi
3. Wajib sudah
divaksin minimal dosis pertama, dan menunjukkan kartu atau sertifikat
vaksin. Kartu atau sertifikat vaksin akan masuk dalam data dan
terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi
4. Perjalanan untuk
kepentingan khusus (mendesak), kondisi hamil, atau sakit tertentu yang
belum/tidak divaksin harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid
dan asli dari dokter spesialis
5. Merujuk pada poin sebelumnya,
surat keterangan harus menyatakan bahwa pelaku perjalanan dalam keadaan
sehat, dan ada alasan detail mengapa belum/tidak dapat divaksin
6.
Penumpang yang transit dan pindah pesawat masih di area ruang tunggu
(tidak keluar dari bandara), maka tidak mengikuti PPKM Level 4, 3, 2,
dan 1
7. Penumpang yang transit dan pindah pesawat dengan keluar bandara wajib mengikuti ketentuan PPKM Level 4, 3, 2, dan 1
8.
Penumpang diharap mengunduh dan registrasi aplikasi PeduliLindungi.
Aplikasi tersedia di Play Store, App Store, atau bisa diakses lewat https://pedulilindungi.id/
Selain
dari poin tersebut di atas, terdapat syarat lain yang perlu diketahui
oleh calon penumpang. Adapun, syarat-syarat tersebut lebih merinci dan
telah disesuaikan berdasarkan kategori PPKM suatu daerah. Berikut Kompas.com rangkum, Kamis (12/8/2021).
Yang
menjadi catatan penting adalah bahwa ada perbedaan dalam hasil tes
kesehatan yang ditunjukkan berdasarkan status vaksinasi.
Rute
domestik antarbandara di Jawa dan Bali Calon penumpang hanya perlu
menunjukkan bukti vaksin dua dosis dan hasil negatif rapid antigen 1x24
jam.
Jika baru dapat dosis pertama, tunjukkan hasil negatif tes PCR 2x24 jam.
Daerah yang berlakukan syarat tersebut adalah sebagai berikut:
1. Banten, PPKM Level 4 (dari dan ke Bandara Soekarno Hatta)
2. DKI Jakarta, PPKM Level 4 (dari dan ke Bandara Halim Perdanakusuma)
3. Jawa Barat, PPKM Level 4 (dari dan ke Bandara Husein Sastranegara, Bandung)
4. Jawa Barat, PPKM Level 3 (dari dan ke Bandara Wiriadinata, Tasikmalaya)
5. Jawa Tengah, Level 4 (dari dan ke Bandara Adi Soemarmo, Boyolali-Surakarta)
6. Jawa Tengah, Level 3 (dari dan ke Bandara Dewadaru, Karimunjawa Jepara)
7. Jawa Tengah, Level 3 (dari dan ke Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang)
8. Yogyakarta, Level 4 (dari dan ke Bandara Adi Sutjipto, Sleman)
9. Yogyakarta, Level 4 (dari dan ke Bandara Yogyakarta Kulonprogo)
10. Jawa Timur, Level 4 (dari dan ke Bandara Juanda, Sidoarjo-Surabaya)
11. Jawa Timur, Level 4 (dari dan ke Bandara Abdulrachman Saleh, Malang)
12. Jawa Timur, Level 3 (dari dan ke Bandara Banyuwangi)
13. Jawa Timur, Level 3 (dari dan ke Bandara Notohadinegoro, Jember)
14. Jawa Timur, Level 3 (dari dan ke Bandara Trunojoyo, Sumenep)
15. Bali, Level 4 (dari dan ke Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar)
Rute
domestik dari atau ke bandara di Jawa dan Bali Seluruh rute penerbangan
di atas hanya mewajibkan calon penumpang untuk menunjukkan dokumen
kesehatan bukti vaksin minimal dosis pertama, dan hasil negatif tes PCR
2x24 jam.
Calon penumpang hanya perlu menunjukkan bukti vaksin
dosis pertama dan hasil negatif tes PCR 2x24 jam untuk penerbangan dari
dan ke daerah berikut:
1. Aceh, Level 3 (Bandara Maimun Saleh, Sabang)
2. Aceh, Level 3 (Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar)
3. Aceh, Level 3 (Bandara Malikus Saleh, Lhokseumawe)
4. Aceh, Level 3 (Bandara Cut Nyak Dhien, Meulaboh)
5. Aceh, Level 3 (Bandara Lasikin, Simeulue)
6. Aceh, Level3 (Bandara Rembele Takengon, Aceh Tengah)
7. Sumatera Utara (Sumut), Level 3 (Bandara Medan Kualanamu, Deli Serdang)
8. Sumut, Level 3 (Bandara Binaka, Gunungsitoli)
9. Sumut, Level 3 (Bandara Aek Godang, Tapanuli Selatan)
10. Sumut, Level 3 (Bandara Dr. Ferdinand Lumban Tobing, Sibolga)
11. Sumut, Level 3 (Bandara Silangit Siborong-borong, Tapanuli Utara)
12. Riau, Level 4 (Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru)
13. Riau, Level 4 (Bandara Pinang Kampai, Dumai)
14. Sumatera Barat (Sumbar), Level 3 (Bandara Minangkabau, Padang Pariaman)
15. Kepulauan Riau (Kepri), Level 3 (Bandara Hang Nadim, Batam)
16. Kepri, Level 3 (Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang)
17. Kepri, Level 3 (Bandara Ranai, Natuna)
18. Kepri, Level 3 (Bandara Letung, Anambas)
19. Jambi, Level 4 (Bandara Sultan Thaha, Jambi)
20. Jambi, Level 3 (Bandara Muaro Bungo)
21. Jambi, Level 3 (Bandara Depati Parbo, Kerinci)
22. Bengkulu, Level 3 (Bandara Muko-muko)
23. Bengkulu, Level 3 (Bandara Fatmawati Soekarno)
24. Sumatera Selatan (Sumsel), Level 4 (Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang)
25. Sumsel, Level 3 (Bandara Silampari, Lubuk Linggau) Sumsel, Level 3 (Bandara Atung Bungsu, Pagar Alam)
26. Lampung, Level 4 (Bandara Radin Inten II, Tanjung Karang Lampung Selatan)
27. Lampung, Level 3 (Bandara Muhammad Taufick Kemas, Krui)
28. Bangka Belitung (Babel), Level 3 (Bandara Depati Amir, Pangkalpinang)
29. Babel, Level 3 (Bandara HAS Hanandjoeddin, Belitung)
30. NTB, Level 3 (Bandara Zainudin Abdul Madjid, Lombok Tengah)
31. NTB, Level 3 (Bandara Sultan Muhammad Salahudin, Bima)
32. NTB, Level 3 (Bandara Sultan Kaharuddin III, Sumbawa)
33. Kalimantan Barat (Kalbar), Level 3 (Bandara Supadio, Kubu Raya)
34. Kalbar, Level 3 (Bandara Rahadi oesman, Ketapang)
35. Kalbar, Level 3 (Bandara Susilo, Sintang)
36. Kalbar, Level 3 (Bandara Pangsuma, Putussibau)
37. Kalimantan Tengah (Kalteng), Level 4 (Bandara Tjilik Riwut, Palangkaraya)
38. Kalteng, Level 3 (Bandara Iskandar, Pangkalan Bun)
39. Kalteng, Level 3 (Bandara H. Asan, Sampit)
40. Kalteng, Level 3 (Bandara Haji Muhammad Sidik, Muara Teweh)
41. Kalimantan Selatan (Kalsel), Level 4 (Bandara Syamsudin Noor, Banjarbaru)
42. Kalsel, Level 4 (Bandara Bersujud, Batulicin)
43. Kalsel, Level 4 (Bandara Gusti Syamsir Alam, Kotabaru)
44. Kalimantan Timur (Kaltim), Level 4 (Bandara SAMS Sepinggan, Balikpapan)
45. Kaltim, Level 3 (Bandara Kalimarau, Berau)
46. Kaltim, Level 4 (Bandara APT Pranoto, Samarinda)
47. Kalimantan Utara (Kaltara), Level 4 (Bandara Juwata, Tarakan)
48. Kaltara, Level 4 (Bandara Nunukan)
49. Kaltara, Level 3 (Bandara Tanjung Harapan, Tanjung Selor)
50. Kaltara, Level 3 (Bandara Robert Atty Bessing, Malinau)
51. Sulawesi Selatan (Sulsel), Level 3 (Bandara Sultan Hasanuddin, Maros)
52. Sulsel, Level 3 (Bandara Tana Toraja)
53. Sulsel, Level 3 (Bandara Lagaligo Bua, Luwu)
54. Sulsel, Level 3 (Bandara H. Aroepalla, Selayar)
55. Sulawesi Barat (Sulbar), Level 3 (Bandara Tampa Padang, Mamuju)
56. Sulawesi Tenggara (Sultra), Level 3 (Bandara Haluoleo, Kendari)
57. Sultra, Level 3 (Bandara Sangia Nibandera, Kolaka)
58. Sultra, Level 3 (Bandara Betoambari, Bau-Bau)
59. Sultra, Level 3 (Bandara Matahora, Wangi-Wangi)
60. Sultra, Level 3 (Bandara Sugimanuru, Raha Muna)
61. Sulawesi Tengah (Sulteng), Level 4 (Bandara Mutiara Sis Al-Jufrie, Palu) Sulteng, Level 3 (Bandara Buol)
62. Sulteng, Level 3 (Bandara Sultan Bantilan, Toli-Toli)
63. Sulteng, Level 4 (Bandara Syukuran Aminuddin Amir, Luwuk).
Alternatif dari hasil negatif tes PCR 2x24 jam adalah hasil negatif rapid antigen 1x24 jam
1. Sulteng, Level 3 (Bandara Maleo, Morowali)
2. Sulteng, Level 4 (Bandara Kasiguncu, Poso)
3. Sulteng, Level 3 (Bandara Tanjung Api, Tojo Una Una)
4. Gorontalo, Level 3 (Bandara Djalaluddin Tantu)
5. Sulawesi Utara (Sulut), Level 4 (Bandara Sam Ratulangi, Manado)
6. Sulut, Level 3 (Bandara Naha, Tahuna)
7. Sulut, Level 3 (Bandara Miangas)
8. Sulut, Level 3 (Bandara Melonguane)
9. Maluku, Level 3 (Bandara Pattimura, Ambon)
10. Maluku, Level 3 (Bandara Rar Gwamar, Dobo Aru)
11. Maluku, Level 3 (Bandara Dominicus Dumatubun, Tual)
12. Maluku, Level 3 (Bandara Olilit, Saumlaki)
13. Maluku, Level 2 (Bandara Namniwel, Namlea)
Alternatif
dari hasil negatif tes PCR 2x24 jam adalah hasil negatif rapid antigen
2x24 jam. Calon penumpang juga tidak perlu menunjukkan bukti vaksinasi
minimal dosis pertama
1. Maluku Utara (Malut), Level 3 (Bandara Leo Wattimena, Morotai)
2. Malut, Level 3 (Bandara Kuabang, Tobelo Halmahera Utara)
3. Malut, Level 3 (Bandara Sultan Babullah, Ternate)
4. Malut, Level 3 (Bandara Buli, Halmahera Timur)
5. Malut, Level 3 (Bandara Gamarmalamo, Galela Halmahera Utara)
6. Malut, Level 3 (Bandara Oesman Sadik, Labuha Halmahera Selatan)
7. Papua Barat, Level 3 (Bandara Torea, Fak-Fak)
8. Papua Barat, Level 3 (Bandara Babo, Bintuni)
9. Papua Barat, Level 3 (Bandara Dominie Eduard Osok, Sorong)
10. Papua Barat, Level 3 (Bandara Rendani, Manokwari)
11. Papua Barat, Level 3 (Bandara Utarom, Kaimana)
Alternatif dari hasil negatif tes PCR 2x24 jam adalah hasil negatif rapid antigen 1x24 jam.
Calon
penumpang hanya perlu menunjukkan bukti vaksin dosis pertama dan hasil
negatif tes rapid antigen 1x24 jam untuk penerbangan dari dan ke daerah
berikut:
1. NTT, Level 4 (Bandara El Tari, Kupang) NTT, Level 4 (Bandara Frans Seda, Maumere)
2. NTT, Level 4 (Bandara Umbu Mehang Kunda, Waingapu)
3. NTT, Level 3 (Bandara A. A. Bere Tallo, Atambua)
4. NTT, Level 3 (Bandara Frans Sales Lega, Ruteng)
5. NTT, Level 3 (Bandara Gewayantana, Larantuka)
6. NTT, Level 4 (Bandara H. Hasan Aroeboesman, Ende)
7. NTT, Level 3 (Bandara Komodo, Labuan Bajo)
8. NTT, Level 3 (Bandara D. C. Saundale, Rote)
9. NTT, Level 3 (Bandara Mali, Alor)
10. NTT, Level 3 (Bandara Bajawa Soa, Ngada)
11. NTT, Level 3 (Bandara Tambolaka, Sumba Barat Daya)
12. NTT, Level 3 (Bandara Wunopito, Lembata)
Syarat
penerbangan dari dan ke Papua Untuk penerbangan ke Papua, syaratnya
tetap hasil negatif tes PCR 2x24 jam dan bukti vaksinasi minimal dosis
pertama. Namun calon penumpang juga perlu membawa SIKM.
1. Papua, Level 4 (Bandara Sentani, Jayapura)
2. Papua, Level 3 (Bandara Mozes Kilangin, Mimika)
3. Papua, Level 3 (Bandara Mopah, Merauke)
4. Papua, Level 3 (Bandara Dow Atarure, Nabire)
5. Papua, Level 3 (Bandara Ewer, Asmat)
Untuk
penerbangan dari kabupaten atau kota lain di Papua ke Nabire, syaratnya
adalah hasil negatif tes PCR 5x24 jam atau PCR 2x24 jam, serta bukti
vaksinasi minimal dosis pertama dan SIKM
Syarat untuk keberangkatan dan kedatang di sejumlah wilayah di Papua lainnya adalah sebagai berikut :
1.
Papua, Level 3 (Bandara Wamena, Jayawijaya—dari luar Papua) Membawa
hasil negatif tes PCR 2x24 jam, bukti vaksinasi minimal dosis pertama,
dan SIKM
2. Papua, Level 3 (Bandara Wamena, Jayawijaya—dari dalam
Papua) Membawa hasil negatif tes PCR 5x24 jam, bukti vaksinasi minimal
dosis pertama, dan SIKM
3. Papua, Level 2 (Bandara Nop Goliat di
Dekai, Yahukimo) Membawa hasil negatif tes PCR 2x24 jam, bukti vaksinasi
minimal dosis pertama, dan SIKM
Namun, saat ini penerbangan
Lion Air menuju Yahukimo tengah ditunda hingga 31 Agustus 2021.
Selanjutnya, khusus untuk penerbangan intra-Papua, syaratnya adalah
membawa hasil negatif tes PCR 5x24 jam dan bukti vaksinasi minimal dosis
pertama.
Posting Komentar untuk "Inilah Syarat Penerbangan Penumpang Lion Air Rute Domestik PPKM Periode 18 Sampai 23 Agustus 2021"