Inilah Syarat Penerbangan Naik Pesawat Terbaru Berlaku Maret 2022
Seperti di kutip dari Situs Detik Travel mengenai Syarat Penerbangan
terbaru di bulan Maret, penumpang yang sudah divaksinasi lengkap kini
tak perlu lagi melakukan tes COVID-19 sebelum terbang.
Syarat
penerbangan naik pesawat terbaru yang mulai berlaku pada Maret 2022,
tercantum dalam SE Satgas Penanganan COVID No. 11 Tahun 2022 tentang
Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Dalam Masa Pandemi
COVID-19. Pembaharuan pada diseragamkannya syarat dokumen perjalanan
domestik di Indonesia pada tiap moda transportasi dengan tujuan seluruh
wilayah di Indonesia.
Berikut adalah syarat penerbangan terbaru termasuk saat menumpang pesawat terbang, berlaku mulai Maret 2022 :
1.
Tidak diperlukannya hasil negatif pemeriksaan COVID-19 untuk bepergian
bagi PPDN (Pelaku Perjalanan Dalam Negeri) yang telah divaksinasi dosis
kedua/ketiga dengan bukti sertifikat vaksin.
2. Di wajibkan
melampirkan hasil negatif COVID-19 baik berupa hasil tes antigen
maksimal 1x24 jam atau hasil test RT-PCR maksimal 3x24 sebelum
keberangkatan bagi PPDN yang baru divaksin dosis pertama dan bagi PPDN
(Pelaku Perjalanan Dalam Negeri) yang karena kondisi kesehatan khusus
atau penyakit komorbid tertentu tidak dapat divaksinasi.
Yang
perlu di perhatikan bahwa PPDN (Pelaku Perjalanan Dalam Negeri) yang
belum bisa divaksinasi akibat kondisi kesehatan tertentu wajib
menunjukkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah setempat. Sebagai
tambahan persyaratan dokumen perjalanan. Pembaharuan ini berlaku
efektif sejak 8 Maret 2022.
Dan juga calon penumpang harus
memastikan sertifikat vaksinasi dan hasil tes telah tersedia di aplikasi
Peduli Lindungi yang dapat di download pada Playstore atau AppStore dan
mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) melalui aplikasi
Peduli Lindungi sebelum penerbangan.
Pelaku perjalanan usia di
bawah 6 (enam) tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping
perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Untuk
para pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit
komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin
harus melampirkan surat keterangan dokter mengenai kondisinya dari Rumah
Sakit Pemerintah dan wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang
sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 Jam atau RT-PCR
maksimal 3x24 jam.
Demikianlah informasi mengenai Syarat Penerbangan Terbaru Dan Naik Pesawat Terbang yang di update dari Situs Detik Travel
Posting Komentar untuk "Inilah Syarat Penerbangan Naik Pesawat Terbaru Berlaku Maret 2022"