Inilah Syarat Penerbangan Naik Pesawat Terbaru Berlaku Maret 2022

 Seperti di kutip dari Situs Detik Travel mengenai Syarat Penerbangan terbaru di bulan Maret, penumpang yang sudah divaksinasi lengkap kini tak perlu lagi melakukan tes COVID-19 sebelum terbang.

Syarat penerbangan naik pesawat terbaru yang mulai berlaku pada Maret 2022, tercantum dalam SE Satgas Penanganan COVID No. 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Dalam Masa Pandemi COVID-19. Pembaharuan pada diseragamkannya syarat dokumen perjalanan domestik di Indonesia pada tiap moda transportasi dengan tujuan seluruh wilayah di Indonesia.

Berikut adalah syarat penerbangan terbaru termasuk saat menumpang pesawat terbang, berlaku mulai Maret 2022 :

1. Tidak diperlukannya hasil negatif pemeriksaan COVID-19 untuk bepergian bagi PPDN (Pelaku Perjalanan Dalam Negeri) yang telah divaksinasi dosis kedua/ketiga dengan bukti sertifikat vaksin.

2. Di wajibkan melampirkan hasil negatif COVID-19 baik berupa hasil tes antigen maksimal 1x24 jam atau hasil test RT-PCR maksimal 3x24 sebelum keberangkatan bagi PPDN yang baru divaksin dosis pertama dan bagi PPDN (Pelaku Perjalanan Dalam Negeri) yang karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid tertentu tidak dapat divaksinasi.

Yang perlu di perhatikan bahwa PPDN (Pelaku Perjalanan Dalam Negeri) yang belum bisa divaksinasi akibat kondisi kesehatan tertentu wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah setempat. Sebagai tambahan persyaratan dokumen perjalanan. Pembaharuan ini berlaku efektif sejak 8 Maret 2022.

Dan juga calon penumpang harus memastikan sertifikat vaksinasi dan hasil tes telah tersedia di aplikasi Peduli Lindungi yang dapat di download pada Playstore atau AppStore dan mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) melalui aplikasi Peduli Lindungi sebelum penerbangan.

Pelaku perjalanan usia di bawah 6 (enam) tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk para pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin harus melampirkan surat keterangan dokter mengenai kondisinya dari Rumah Sakit Pemerintah dan wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 Jam atau RT-PCR maksimal 3x24 jam.

Demikianlah informasi mengenai Syarat Penerbangan Terbaru Dan Naik Pesawat Terbang yang di update dari Situs Detik Travel

Posting Komentar untuk "Inilah Syarat Penerbangan Naik Pesawat Terbaru Berlaku Maret 2022"